indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber daya alam dengan kekayaan dari dibeberapa sector yaitu kelautan, perikanan, pertanian , pariwisata dan pertambangan namun itu semua tidak dikuasai oleh Negara dan khususnya daerah penghasil sebut saja NTB tanahnya telah dikuasai oleh asing sebesar 44,42% untuk dijadikan lahan produksi, padahal roh amanat konstitusi UU 45 pasal 33 ayat 3 mengatakan bahwa bumi,air,tanah dan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kesejahtraan rakyat. Masuk ke pasal 4
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian.
berkaca pada perkembangan salah satu praktek keruk tambang yang dalam hal ini PT SJR
bahwa dari 20 perusahaan pemegang IUP di Kabupaten Sumbawa PT. SJR lebih maju dibandingkan perusahaan lainnya.
hal tersebut diketahui setelah DPRD Kabupaten Sumbawa menginisiasi dalam pelaksanaan pertemuan dengan para pemegag IUP dan meminta mereka satu persatu untuk menyampaikan progress perusahaannya dan sudah sejauh mana level mereka dalam bekerja.
“Dari pelaporan lisan tersebutlah kami dapat mengetahui perusahaan mana yang lebih maju dan akan lebih serius untuk melanjutkan aktifitasnya maka dari itu juga sejak masih menggunakan istilah kuasa pertambagan (KP) sehingga sekarang telah melakukan penyesuaian dengan regulasi yang baru yakni undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba dengan menggunakan IUP sehingga perubahan dari KP ke IUP sudah merupakan rekomendasi dari Dinas pertambagan propinsi, Kabupaten Sumbawa dan Kementerian ESDM RI.
Karena IUP yang mejadi wilayah konsesi dikecamatan Ropang adalah masuk dalam hutan kawasan pada tahun 2009 sudah mendapat ijin dari Menteri kehutanan RI sesuai dengan permintaan UU 41/2009 tentang kehutanan.
“Hingga pada tahun 2010 Luas area yang sudah mendpat ijin menhut adalah 2000 Ha saat ini sedang dieksplorasi hinga rencananya tahun 2012 usai pasca itu baru berfikir untuk melanjutkan peningkatan perubahan ijin ke Produksi,” Paparnya.
Selain itu juga dia juga menjelaskan bahwa telah melakukan kontribusi nyata bagi masyrakat daerah tambang setempat yakni kecamatan Ropang dengan mengeluarkan dana CSR.
hal tersebut diketahui setelah DPRD Kabupaten Sumbawa menginisiasi dalam pelaksanaan pertemuan dengan para pemegag IUP dan meminta mereka satu persatu untuk menyampaikan progress perusahaannya dan sudah sejauh mana level mereka dalam bekerja.
“Dari pelaporan lisan tersebutlah kami dapat mengetahui perusahaan mana yang lebih maju dan akan lebih serius untuk melanjutkan aktifitasnya maka dari itu juga sejak masih menggunakan istilah kuasa pertambagan (KP) sehingga sekarang telah melakukan penyesuaian dengan regulasi yang baru yakni undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba dengan menggunakan IUP sehingga perubahan dari KP ke IUP sudah merupakan rekomendasi dari Dinas pertambagan propinsi, Kabupaten Sumbawa dan Kementerian ESDM RI.
Karena IUP yang mejadi wilayah konsesi dikecamatan Ropang adalah masuk dalam hutan kawasan pada tahun 2009 sudah mendapat ijin dari Menteri kehutanan RI sesuai dengan permintaan UU 41/2009 tentang kehutanan.
“Hingga pada tahun 2010 Luas area yang sudah mendpat ijin menhut adalah 2000 Ha saat ini sedang dieksplorasi hinga rencananya tahun 2012 usai pasca itu baru berfikir untuk melanjutkan peningkatan perubahan ijin ke Produksi,” Paparnya.
Selain itu juga dia juga menjelaskan bahwa telah melakukan kontribusi nyata bagi masyrakat daerah tambang setempat yakni kecamatan Ropang dengan mengeluarkan dana CSR.
dalam hal ini Kab. Sumbawa khususnya di wilayah lingkar selatan adalah salah satu kabupaten/wilayah yang kaya akan sumber daya alam yang mencakup dari sumber daya alam yang saya sebutkan diatas. meliat polemic pertambangan yang terjadi disumbawa baik pro maupun kontra hanyalah sebuah pertentangan yang tidak ada titik temu dan hanya menguntung segilintir orang bukan untuk kesejahteraan masyarakat Sumbawa secara menyeluruh dan masyarkat lingkar seltan khususnya. Keberadaan PT. NNT, PT SJR, PT SAM dsb, yang jelas telah melanggar perjanjian saat sidang arbirase kok masih dipertahankan dan juga beberapa IUP yang tidak serius berinvestasi di Sumbawa masih diberi toleransi. Mari kita berpikir secara jernih dan cerdas dari amanat UUD 45 pasal 3 dan 4 tersebut
“ dari analisa kami di atas sebelumnya Kami mempunyai mimpi, kalau Tambang tidak ada di Kampung kami, pasti persaudaraan kami tidak goyah dan kami tidak pernah saling membenci, saling menfitnah di antara kami sendiri. Kami mempunyai mimpi, kalau Tambang Tidak ada, sampar hijau dan muara kami, tetap indah dan Hutan kami tidak rusak. Kami mempunyai mimpi kalau Tambang tidak ada kami tidak akan menjadi buruh di tanah kami sendiri. Dan kini mimpi kami itu telah hampir tidak menjadi kenyataan. Dan harapan kami, pupus ditengah jalan”.
Kami menyadari bahwa sangatlah susah dalam menyatukan berbagai macam keinginan dan pendapat umum. Tetapi ini tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk tidak bisa bersikap tegas terhadap kelestarian lingkungan, keselamatan ekosistem, keamanan, kedamaian, dan hidup rukun antar sesama saudara yang telah berurat-akar menjadi roh-nya hidup bermasyarakat. Terlebih lagi, soal lahirnya kebijakan dari pemerintah yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat banyak dan hanya mengutamakan kepentingan para petinggi politik, peguasa dan pemodal.
Dalam pemahaman sederhana kami, bahwa pelaksanaan tata pemerintahan yang baik, setidak-tidaknya menyertakan prinsip-prinsip yakni partisipasi, keterbukaan, dan beroritentasi pada kepentingan hidup masyarakat banyak. Namun, fakta yang terlihat, berlindung dibalik alasan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi angka pengangguran, dan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah,baik itu kemitraan yang di bangun oleh pemerintah daerah lewat beberapa pertambangan yang sudah mengan tongi IUP, prinsip-prinsip dalam sebuah tata pemerintahan yang bersih, baik dan demokratis, justru hanya menjadi slogan semata sebagai penghibur hati rakyat.
Dari fakta sejarah pertambangan yang ada di Indonesia khususnya Sumbawa hari ini, bahwa dari praktek pertambangan tersebut belum pernah pernah memberikan kontribusi dan keuntungan yang sangat berarti bagi masyarakat di sekitar pertambangan apalagi masyarakat umum.
Beberapa hal yang dapat dicatat sebagai akibat dari kebijakan IUP eksplorasi PT Keruk tambang yang dalam hal ini PT.SUMBAWA JUTA RAYA (PT. SJR),PT SAM dan PT NNT yang telah beroperasi di Kecamatan Lingkar Selatan Sumbawa Besar, yakni. Pertama, tidak adanya konstribusi yang jelas terhadap masyarakat setempat, Kedua, memaksa masyarakat Lingkar Selatan untuk mengubah profesi yang sebagian besar sebagai petani menuju buruh di atas kekayaan alamnya sendiri yang berkelimpahan, ketiga hidup masyarakat kecamatan Lingkar Selatan ibarat api dalam sekam, benih-benih perpecahan mulai nampak terasa. Haruskah ini dibiarkan berjalan terus??? Ahh….!! Tidak!!!.
Lebih lanjut, untuk meyakinkan Bupati, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-Angota DPRD Kabupaten Sumbawa Besar dan semua pihak yang peduli dengan masalah yang sedang dihadapi masyarakat Nangaba, berikut ini kami menguraikan fakta-fakta yang kami jumpai dan kami alami di lapangan diantaranya :
Kami menyadari bahwa sangatlah susah dalam menyatukan berbagai macam keinginan dan pendapat umum. Tetapi ini tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk tidak bisa bersikap tegas terhadap kelestarian lingkungan, keselamatan ekosistem, keamanan, kedamaian, dan hidup rukun antar sesama saudara yang telah berurat-akar menjadi roh-nya hidup bermasyarakat. Terlebih lagi, soal lahirnya kebijakan dari pemerintah yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat banyak dan hanya mengutamakan kepentingan para petinggi politik, peguasa dan pemodal.
Dalam pemahaman sederhana kami, bahwa pelaksanaan tata pemerintahan yang baik, setidak-tidaknya menyertakan prinsip-prinsip yakni partisipasi, keterbukaan, dan beroritentasi pada kepentingan hidup masyarakat banyak. Namun, fakta yang terlihat, berlindung dibalik alasan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi angka pengangguran, dan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah,baik itu kemitraan yang di bangun oleh pemerintah daerah lewat beberapa pertambangan yang sudah mengan tongi IUP, prinsip-prinsip dalam sebuah tata pemerintahan yang bersih, baik dan demokratis, justru hanya menjadi slogan semata sebagai penghibur hati rakyat.
Dari fakta sejarah pertambangan yang ada di Indonesia khususnya Sumbawa hari ini, bahwa dari praktek pertambangan tersebut belum pernah pernah memberikan kontribusi dan keuntungan yang sangat berarti bagi masyarakat di sekitar pertambangan apalagi masyarakat umum.
Beberapa hal yang dapat dicatat sebagai akibat dari kebijakan IUP eksplorasi PT Keruk tambang yang dalam hal ini PT.SUMBAWA JUTA RAYA (PT. SJR),PT SAM dan PT NNT yang telah beroperasi di Kecamatan Lingkar Selatan Sumbawa Besar, yakni. Pertama, tidak adanya konstribusi yang jelas terhadap masyarakat setempat, Kedua, memaksa masyarakat Lingkar Selatan untuk mengubah profesi yang sebagian besar sebagai petani menuju buruh di atas kekayaan alamnya sendiri yang berkelimpahan, ketiga hidup masyarakat kecamatan Lingkar Selatan ibarat api dalam sekam, benih-benih perpecahan mulai nampak terasa. Haruskah ini dibiarkan berjalan terus??? Ahh….!! Tidak!!!.
Lebih lanjut, untuk meyakinkan Bupati, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-Angota DPRD Kabupaten Sumbawa Besar dan semua pihak yang peduli dengan masalah yang sedang dihadapi masyarakat Nangaba, berikut ini kami menguraikan fakta-fakta yang kami jumpai dan kami alami di lapangan diantaranya :
1)Telah terjadi kerusakan jalan akibat jalur yang di pakai oleh trasportasi PT PT tersebut ( PT SJR, PT NNT, PT SAM) sehingga ini akan memperhambat akses untuk masyarakat Setempat
2)Tidak adanya konstribusi yang jelas terhadap masyarakat setempat termasuk dalam pemberdayaan pemberdayaan yang sifatnya membantu masyarakat petani untuk kemajuan wilayah setempat dari kungkungan kemelaratan
3)Tidak ada transparan dalamhal proses dan penempatan tenaga kerja yang mengakomodir semua wilayah kecamatan yang masuk wilayah lingkat penambang tersebut yang dalam hal ini masyarakat lingkar selatan
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka kami yang tergabung dalam ALIANSI MASYARAKAT MASYARAKAT PAGAR DESA LINGKAR TAMBANG ( AMPD LINGKAR SELATAN) menyatakan sikap “MENOLAK DAN MENGUTUK SEMUA PRAKTEK KEBIJAKAN TAMBANG DI WILAYAH PEMUKIMAN LINGKAR TAMBANG YANG BELUM PERNAH MEMIHAK KEPADA MASYARAKAN YANG DALAM HAL INI (PT.NNT, PT SJR , PT SAM DAN 20 IJIN KP-IUP OLEH PEMERINTAH DAERAH UMUMNYA)”. Bersamaan dengan itu, kami mendesak / menuntut kepada :
1)Bupati sumbawa
a)segera melakukan Eefaluasi Bersama dengan Mayarakat terkait ke-bradaan tambang tersebut !!!
b)mendesak kepada semua perusahaan untuk melakukan diskusi bersama di depan masyarakat terkait gagalnya perusahaan dalam menjawab semua persoalan mendasar termasuk proses dan penempatan tenaga kerja !!!
2)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Besar
a)Segera mendesak kepada pihak perusahaan untuk melakukan sosialisasi kembali terkait beberapa persoalan yang lahir di wilayah lingkar selatan !!!
b)Memintah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa untuk selalu berjuang bersama masyarakat.
b)Memintah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa untuk selalu berjuang bersama masyarakat.
Kami meyakini bahwa kalau petani tidak bisa bebas menekuni profesinya, bahwamasyarakat dipaksa mengubah profesinya menjadi buruh, bahwa masyarakat terus di adu domba dan bahkan dijadikan sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan ekonomi dan politik kekuasaan, serta bahwa pemerintah membuat kebijakan tanpa mendengarkan dan mengikuti sang pemberi mandatnya, maka secara sistematis, terarah dan terencana, Negara telah membangun jalan tol menuju masyarakat menjadi babu diatas tanahnya sendiri karena seluruh kekayaan dan keuangan rakyat dibawah pergi oleh Investor atas ijin pemerintah.
Bila pernyataan sikap dan tuntutan kami ini tidak diindahkan, maka kami akan turun melakukan aksi damai yang beruntun dengan jumlah massa yang lebih besar.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan penuh rasa tanggung jawab untuk keselamatan kami dan generasi anak cucu kami.
Hormat kami,
aliansi masyarakat pagar desa lingkar selatan
aliansi masyarakat pagar desa lingkar selatan
(AMPD LINGKAR SELATAN)SUMBAWA BESAR
HERWANDI
( Koordinator )
1 komentar:
Beberapa ciri khas investasi pertambangan adalah membutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan cadangan mineral yang ekonomis untuk ditambang. Hal ini membutuhkan dana yang tidak sedikit dari ratusan juta hingga puluhan milyard rupiah hanya untuk melakukan penyelidikan awal hingga detail untuk mendefinisikan besarnya cadangan.
Pada umumnya dibutuhkan waktu 5 sd 8 tahun untuk melakukan penelitian (eksplorasi) tanpa / belum mendapatkan hasil yang dicari. Jika penelitian menunjukkan hasil yang ekonomis untuk ditambang maka investor akan membangun pabrik pengolahan yang biayanya hingga ratusan milyard rupiah. Sampai saat inipun investasi belum mendapatkan hasil, hingga sampai dengan produksi.
Saat ini berdasarkan Undang-Undang, walaupun investor belum mendapatkan hasil tambang yang di cari namun sudah harus memenuhi kewajiban sosial kepada masyarakat sekitarnya yang disebut sebagai CSR (Corporate Social Responsibility. Kewajiban yang lain adalah membayar pajak PBB ataupun Landrent kepada Pemerintah setempat.
Pak Yudhy / pak Herwandi, dalam kasus ini perusahaan baru taraf penelitian, itupun belum selesai dan hasilnyapun tidak gede-gede amat seperti Newmont maupun Freeport. saya tahu karena saya geologist pengamat dunia pertambangan di Indonesia
Pertanyaanya adalah, Bagaimana mungkin anda menuntut kesejahteran masyarakat setempat kalau saat ini pun perusahaan baru hanya mengeluarkan uang dan belum mendapatkan hasil yang dicari. Sebatas CSR dan operasional penelitian (eksplorasi)mestinya sudah cukup membantu dalam perekonomian lokal walaupun belum dianggap cukup.
Saran saya, anda saya harapkan melanjutkan sekolah dahulu ke jenjang yang lebih tinggi. Jika anda lulusan SMA maka lanjutkan ambil S1 bidang pertambangan atau geologi jika anda sarjana S1 maka saya sarankan juga untuk ambil S2 bidang Ekonomi Analisa Proyek atau hal yang berkaitan dengan pertambangan, dengan cara minta beasiswa dari Pemda setempat yang telah mendapatkan bagian royalti dari perusahaan besar di tempat anda.
Mudah-mudahan sedikit tulisan saya ini bisa menambah wawasan dalam memandang sebuah realita kehidupan.
Salam,
sWa
Posting Komentar